JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bagi warga DKI Jakarta yang menolak atau tidak mau vaksinasi Covid-19 akan dikenakan dendan sebesar Rp 5 juta sesuai Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.
“Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak akan dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta,” kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan oleh pemerintah, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Istana: Presiden Ingin Revisi UU ITE Usai Dengar Kritikan Masyarakat
“Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,” katanya seperti dikutip dari berita Antara.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 perihal Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi virus Covid-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana didalamnya bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegaskan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity).
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga