JAKARTAVIEW.ID, – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni peserta wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. “Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta,” kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria di Jakarta, pada hari Jumat (15/4/2022).
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Pemprov DKI menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik.
Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.
Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemprov DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis itu.
“Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta,” kata Riza. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bus hingga truk disediakan untuk memfasilitasi rute di lima provinsi tujuan mudik yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Dishub DKI. Lima rute meliputi, Provinsi Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga