JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Presiden Risia, Vladimir Putin resmi menandatangani undang-udang terbaru tentang jabatan presiden di Rusia.
Dalam undang-undang baru tersebut Vladimir Putin dinyatakan bisa tetap menjabat sebagai presiden sampai dengan tahun 2036.
Hal tersebut membuat Vladimir Putin jadi ‘Presiden Seumur Hidup’ karena bisa berkuasa di Kremlin hingga 15 tahun lamanya, setelah beberapa kali menjabat sebagai presiden dari 2004 hingga sekarang.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Perubahan tersebut didukung dalam voting musim panas lalu dan Vladimir Putin dinyatakan berpotensi berkuasa hingga usia 83 tahun.
Reformasi ini tentu saja dikirikik oleh berbagai pihak sebagai kudeta konstitusional.
Karena undang-undang ini membatasi presiden masa depan untuk dua masa jabatan, tetapi mengatur ulang perhitungan masa jabatannya.
Sebelum menandatangani UU ini, Vladimir Putin pernah menjadi presiden di tahun 2004-2008, lalu 2008-2012.
Setelah itu, ia kembali terpilih menjadi presiden tahun 2012-2018. Hingga jabatan presiden Rusia tetap ia pegang hingga sekarang dan 15 tahun ke depan.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga