JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Â Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan bahwa, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran dari Kapolri dengan nomor SE/2/II/2021.
Dikutip dari Kompas, Argo menyebutkan bahwa sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari pihak Polri.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Rabu (24/6).
Dia mengatakan bahwa, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan yang berbunyi “jangan lupa saya maling”. Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum.
Polri pun telah mengirimkan surat pemberitahuan:
“Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.”
“Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media social anda setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,” jelas Argo membacakan isi dari surat teguran itu.
Cara Kerja Polisi Virtual
Dalam kerjanya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
“Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke pemilik akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim,” jelasnya.
Argo berharap hadirnya polisi vitual dapat mengurangi konten-konten hoaks yang beredar di media sosial. Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati.
Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, terkait virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
“Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat,” tutup Argo.
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga