JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Pemerintah pada hari Kamis (1/4), akhirnya meresmikan pengenaan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru dengan kubikasi mesin sampai 2.500 cc.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dilansir dari Kontan, Dari skema tersebut, semua varian dari mobil Honda HR-V bisa mendapatkan diskon pajak. Seperti diketahui bahwa, sebelumnya hanya HR-V varian 1.500 cc saja yang dapat menikmati kebijakan diskon tersebut.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Serta sejumlah model yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, seperti Brio RS, Mobilio, dan BR-V.
Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan bahwa, total telah ada delapan produk HPM yang menerima insentif pajak.
“Semalam sudah keluar aturan resmi dari kementerian terkait. Tambahan untuk produk Honda yaitu semua varian CR-V, HR-V 1.8 dan City Hatchback,” ucap Billy seperti dikutip dari Kompas.com, pada hari Jumat (2/4).
Dari ketiga model yang baru menerima insentif Pajak PPnBM pada April 2021, CR-V mendapatkan potongan paling besar, Rp 28 jutaan sampai Rp 36 jutaan. Sedangkan untuk HR-V 1.8 mendapatkan potongan sebesar Rp 25 jutaan.
Dengan insentif PPnBM, harga HR-V baru saat ini dijual mulai Rp 284,2 juta (tipe S M/T) sampai Rp 402,3 juta (tipe 1.8 Prestige). Namun bagi Anda yang memiliki dana terbatas, tak ada salahnya untuk mengincar HR-V bekas.
Sebab dari beberapa situs jual beli online, HR-V sudah dihargai terjangkau mulai Rp 190 jutaan sampai Rp 210 jutaan untuk keluaran 2015.
Joni Gunawan, pebisnis mobil bekas di WTC Mangga Dua, mengatakan, harga Low SUV bekas yang terdampak relaksasi PPnBM umumnya merupakan model tahun muda.
Oleh sebab itu, konsumen biasanya bakal melirik model barunya sekalian karena harga yang tidak terpaut jauh.
Sementara bagi yang punya dana kisaran Rp 200 jutaan, ada baiknya cari HR-V berusia 5 tahun ke atas atau model keluaran pertama.
“HR-V salah satu SUV yang punya harga bertahan di pasaran, ada banyak pilihannya di rentang Rp 200 jutaan,” kata dia, kepada Kompas.com belum lama ini.
Berikut ini daftar harga mobil Honda HR-V bekas dari situs jual beli online per bulan April 2021:
HR-V 1.5
2015 Rp 190 jutaan – Rp 210 jutaan
2016 Rp 210 jutaan – Rp 230 jutaan
2017 Rp 230 jutaan – Rp 250 jutaan
HR-V 1.8
2015 Rp 240 jutaan – Rp 260 jutaan
2016 Rp 250 jutaan – Rp 270 jutaan
2017 Rp 260 jutaan – Rp 280 jutaan
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga