JAKARTAVIEW.ID, INGGRIS – TikTok menghadapi gugatan hukum dari mantan komisaris anak untuk Inggris, Anne Longfield tentang cara mengumpulkan dan menggunakan data anak-anak. Klaim tersebut diajukan atas nama jutaan anak di Inggris dan Uni Eropa yang telah menggunakan aplikasi video itu.
Pengacara mengajukan tuduhan, bahwa TikTok telah mengambil informasi pribadi anak-anak, termasuk nomor telepon, video, lokasi, tanpa peringatan yang memadai. Anak dan orang tua tidak mengetahui apa yang akan dilakukan dengan data itu.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Menanggapi hal tersebut, TikTok mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menjaga privasi dan keamanan aplikasinya. Bahkan, dua hal tersebut merupakan prioritas utama TikTok untuk terus dijaga dan dilindungi.
“Kami memiliki kebijakan, proses, dan teknologi yang kuat untuk membantu melindungi semua pengguna, dan pengguna remaja kami pada khususnya. Kami yakin klaim tersebut tidak pantas,” kata TikTok, seperti dilansir dari laman BBC, Rabu (21/4).
TikTok telah memiliki lebih dari 800 juta pengguna di seluruh dunia. Perusahaan induk dari ByteDance tersebut telah menghasilkan miliaran keuntungan tahun lalu, dengan sebagian besar berasal dari pendapatan karena iklan.
Sementara itu, Longfield mengatakan pada BBC alasannya fokus kepada TikTok. Menurutnya, dibandingkan dengan platform media sosial lainnya, TikTok memiliki kebijakan pengumpulan data yang berlebihan.
“TikTok adalah platform media sosial yang sangat populer yang telah membantu anak-anak tetap berhubungan dengan teman-teman mereka selama tahun yang sangat sulit. Namun, di balik lagu-lagu yang menyenangkan, tantangan menari dan tren sinkronisasi bibir ada sesuatu yang jauh lebih menyeramkan,” kata Longfield.
Ia menuduh bahwa perusahaan tersebut adalah layanan pengumpulan data yang terselubung sebagai jaringan sosial yang sengaja dan berhasil menipu orang tua. Kasus ini diwakili oleh firma hukum Scott and Scott. Mitra Tom Southwell mengatakan, dia yakin bahwa informasi yang telah dikumpulkan oleh TikTok mewakili pelanggaran berat hukum perlindungan data Inggris dan Uni Eropa.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga