JAKARTAVIEW, JAKARTA – Pasangan suami-istri di Palembang berinisial PR (47 tahun) dan SM(31 tahun), terciduk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menawarkan layanan threesome atau seks bertiga. Keduanya juga memasang tarif sebesar Rp 1 juta per jam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ivan Prawira Satya Putra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi seks ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dimana sebelumnya mendapatkan tawaran layanan seks dari pelaku melalui layanan Twitter.
“Awalnya petugas Satreskrim melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa,” ungkapnya pada Senin, (8/2).
Baca Juga: Gisel Bakal di Pertemukan Dengan lawan Mainnya di Video 19 Detik. Berikut Tanggapannya
Saat itu pelaku menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per jam atau sekali kencan untuk melakukan layanan seks bertiga. Petugas yang menyamar lalu menemui keduanya di salah satu hotel Jumat (6/2) pada pukul 20.30 WIB.
“Setelah barang bukti dianggap cukup, anggota Satreskrim pun langsung melakukan penggerebekan ,” jelasnya.
Berdasarkan dari pemeriksaan kepada kedua tersangka, pasutri itu sudah menyediakan layanan seks theesome ini sejak September 2020. Tidak hanya dari Palembang pelanggannya pun juga ada yang berasal dari luar kota.
“Selain itu, mereka juga menawarkan jasa long time durasi 4-6 jam seharga Rp 1,5 juga,”
Sementara itu pelaku PR, mengaku melakukan itu karena terpaksa menjalani binis prostitusi threesome ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya pengobatan sang istri. Hal itu juga atas keputusan bersama dan tanpa paksaan menurutnya.
“Saya terpaksa karena untuk biaya pengobatan istri yang menderita kanker dan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.