Jakartaview.id, jakarta – PT. Jasa Marga Tbk, resmi mengumumkan bahwa tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated dan akan mulai berlaku pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Tarif berubah adapun dilakukan sebagai upaya dari efisiensi. Karena bila tidak terintegrasi, para penggunan dari jalan Tol Jakarta-Cikampek harus melakukan transaksi sebanyak dua kali.
Menurut, Direktur Utama PT Jasamarga Vera Kirana, jika tarif integrasi dan terpisah, maka para pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan membayar lebih tinggi dari yang di tetapkan nanti.
“Jika mulai dioperasikan secara resmi, tarif jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek mencapai Rp 1.250 per Kmnya. Para pengguna dari jalan Tol layang untuk Golongan 1 harus membayar Rp 47.500 di tambahkan dengan tarif Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga nantinya jika di total mencapai Rp 62.500,” ungkap Vera.
Pengoperasian terintegrasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jalan Tol layang Jakarta-Cikampek dan juga Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Eleveted, Sehingga pada nantinya akan meningkatkan kinerja lalu lintas dari jarak tempuh dan kecepatanya.