Tak Diizinkan Masuk ke Dalam PN Jaktim, Emak-emak Teriak Bebaskan Habib Rizieq

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Simpatisan dari Mantan Ketua FPI, Habib Rizieq terus mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan Dr Sumarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari Selasa (23/3).

Kendati tetap tertahan di depan gerbang pengadilan, para simpatisan yang didominasi oleh emak-emak ini malah melakukan orasi dengan meneriakan ‘bebaskan Habib’.

Mereka yang menggunakan pakaian syar’i melakukan menyanyikan yel-yel perjuangan sambil berteriak mengucapkan. “Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar,” kata emak-emak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Selasa (23/3).

Baca Juga:



Sementara di lansir dari Sindo, himbauan aparat kepolisian yang meminta agar emak-emak simpatisan Habib Rizieq Shihab tidak berkerumun tak dihiraukan oleh para emak-emak tersebut. Mereka tetap berdiri sambil terus berteriak.

“Kami ingatakan ibu-ibu baik-baik, kalau tetap terus berkerumun kami tepaksa membubarkan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru virus Covid-19,” kata Aparat Kepolisian Polrestro Jakarta Timur dari mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Selasa (23/3).

Dari pantaun di lokasi kejadian meski terik matahari emak-emak simpatisan dari Habib Rizieq Shihab tetap bertahan dan seolah menantang aparat kepolisian untuk berlaku represif.

Sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sejatinya akan digelar secara online.

Persidangan tersebut dapat disaksikan melalui siaran streaming dalam Channel Youtube milik PN Jakarta Timur.

Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung tersebut, HRS disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Lainnya:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -