Selama Dua Pekan, Denda Pengetatan PSBB DKI Jakarta Mencapai Rp 98 Juta

Must Read

Jakartaview.id, Jakarta – DKI Jakarta mencatat total denda yang di setorkan pelanggar selama PSBB ketat telah mencapai Rp 98.300.000.

Jumlah itu akumulasi sejak hampir dua pekan PSBB ketat mulai di berlakukan pada Senin 11 Januari 2021 hingga Sabtu 23 Januari 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin merincikan, denda dari pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp 85.300.00. Dari total 22.667 pelanggar masker, 22.106 orang lebih memilh kerja sosial dan 561 sisanya membayar denda sebesar Rp 250.000 atau sesuai dengan kemampuannya.

“untuk para pelanggar di perkantoran atau tempat usaha sebesar Rp 2 juta dan pelanggaran di restoran atau (kafe) sebesar Rp 11 juta,’ ucap Arifin.

Arifin juga merinci, ada 2 perusahaan yang membayar denda karena melanggar PSBB. 24 perusahaan di tutup sementara, sedangkan 475 perusahaan mendapat teguran tertulis.

Pengenaan sanksi tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksaan Perda No dua tahun 2020 tentang Penanggulangan dari Virus Corona Disease 2019.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -