Satlantas Gelar Razia Knalpot Racing di Kawasan Monas dan Istana

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Satlantas mulai memperketat menjagaan di kawasan Monas dan area Istana Negara di Jakarta Pusat, dari kendaraan bermotor yang mengganggu ketertiban berlalu lintas.

Hal ini merupakan buntut dari kejadian pengendara sepeda motor yang nekat menerobos Ring 1 sehingga ditendang oleh anggota Pasukan Pengaman Presiden ( Paspampres) yang videonya viral beberapa waktu yang lalu.

Lainnya:

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, beragam jenis sepeda motor pun diamankan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat menggelar razia di sekitar lingkar luar Monas, pada hari Minggu (7/3).

Dalam razia tersebut, petugas tak hanya menemukan sepeda motor yang telah sudah dimodifikasi, tapi banyak juga motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising alias knalpot racing.

Menghindari aksi dari kabur-kaburan para pemotor, razia sengaja digelar petugas secara dadakan dengan mengawasi kendaraan roda dua yang melintas di sekitaran Monas dan Istana negara.

Iptu Sri Ngamini, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan bahwa, pihaknya telahberhasil mengamankan sebanyak 278 unit sepeda motor yang berknalpot bising serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Selain demi menjaga kepatuhan berlalulintas, razia juga sengaja digelar demi mencegah aksi balap liar yang biasa dilakukan komunitas motor di sekitaran Istana dan Monas,” kata Sri Ngamini, dilansir dari laman NTMC Polri (7/3).

Menurutnya, banyak pengendara yang sadar jika kendaraan yang mereka gunakan telah menyalahi aturan, namun sejumlah pelanggar ini mengaku tidak mengetahui adanya razia di jalur yang mereka lalui.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Lapangan Banteng untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa, pihaknya akan rutin melakukan penyekatan bagi mobil dan motor yang melintas di kawasan sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Penyekatan kendaraan ini dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.

Hari Sabtu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sedangkan hari Minggu pukul 00.00-10.00 WIB. “Tujuannya untuk demi memberikan kenyamanan, keamanan masyarakat yang sedang olahraga, agar tak terganggu oleh knalpot dan konvoi yang biasanya suka ngebut,” ucap Sambodo.

Ia juga bahwa mengatakan para pemotor itu ditilang karena dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka bakal didenda Rp 250 ribu.

“(Pasal) 285 ayat 1 itu (knalpot) berisik ya. Denda Rp 250 ribu,” katanya

Lainnya:




- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -