JAKARTAVIEW.ID, SULSEL – Pernikahan antara Kakek Bora (58) dan gadis yang berusia 19 tahun, Ira Fazilah, di Bone, Sulawesi Selatan, viral di media social. Pemerintah setempat memastikan pernikahan tersebut atas dasar suka sama suka.
Pernikahan Kakek Bora dan Ira berlangsung di kediaman mereka di Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Bone, Rabu (7/4/2021) siang. Pernikahan tanpa unsur paksaan tersebut berlangsung sederhana.
“Kebetulan warga saya ini, laki-lakinya umur 58 tahun, kemudian ceweknya kelahiran tahun 2002, umur 19 tahun. Pernikahannya kemarin siang,” jelas Kepala Desa Bana, Ishak, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (8/4).
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Menurut Ishak, Kakek Bora awalnya diminta untuk menikahi ibu kandung dari Ira saja, yang juga kebetulan telah berstatus janda. Namun hal itu urung terjadi karena Kakek Bora lebih memilih menikah dengan Ira ketimbang ibunya.
“Orang-orang di sini pada bilang, bagaimana kalau mamanya, kan mamanya juga janda. Tapi dia bilang si anak itu saja, saya mau dirawat karena saya sudah tua,” jelas Ishak.
Menurut Ishak, pernikahan itu benar-benar digelar karena Ira, selaku mempelai wanita juga bersedia untuk menikah dengan Kakek Bora.
“Makanya pas ditanya ini anak, dia juga mau, suka sama suka,” jelas Ishak.
Menurut Ishak, Kakek Bora sehari-hari bekerja sebagai seorang pekebun. Sementara Ira merupakan remaja dengan tamatan sekolah dasar.
Pernikahan antara keduanya disebut berlangsung sederhana dengan jumlah uang panai Rp 10 juta. “Ada uang panai, jumlahnya Rp 10 juta,” kata Ishak.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Wahyuddin Hakim mengatakan pernikahan tersebut digelar secara siri.
“Saya tanya KUA dan dia konfirmasi, ternyata yang menikahkan imam desa di Kecamatan Bonto Cani, ternyata yang bersangkutan itu perempuannya sudah menikah, dia janda nikah siri juga. Jadi yang bersangkutan tidak tercatat di KUA, jadi nikah siri,” kata Wahyuddin Hakim
Namun untuk mempelai pria, pihaknya tidak mengetahui apakah statusnya lajang atau pernah menikah. Pihak KAU Bone tengah dalam perjalanan menuju lokasi keduanya.
“Karena jauh juga dari Bone lokasinya sekitar 2.5 jam sampai 3 jam dari sini (Kota Bone),” sebutnya.
“Dari informasi KUA tadi, yang perempuan memang sudah pernah menikah tetapi menikah tanpa surat nikah,” tambahnya.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga