JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, menyampaikan protes kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat dilakukannya pembacaan eksepsi terdakwa pada pada hari Jumat (26/3/2021).
“Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming,” kata Rizieq di PN Jakarta Timur seperti dilansir dari Kompas, Rabu (31/3/2021).
Rizieq kemudian membandingkan dengan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Namun, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan penasehat hukum. Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.
“Pada saat jaksa menyampaikan dakwaan dari berkas saya kerumunan di Petamburan, Megamendung maupun RS Ummi, semuanya full ditayangkan sehingga publik se indonesia mengetahui dakwaan jaksa,” ujar Rizieq.
“Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum, tidak satupun ditayangkan streaming dari PN Jakarta Timur,” lanjutnya.
Perbedaan perlakuan sidang itu juga dinilai Rizieq sebagai upaya untuk merugikan dirinya. Padahal, kata Rizieq, banyak orang yang ingin mengetahui jawabannya atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum kepadanya.
“Itulah merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya atas kasus saya ini,” ujar Rizieq.
Rizieq pun meminta kepada majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.
“Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini, jangan sampai ada oknum oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini,” ujar Rizieq.
“Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasehat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur,” tambahnya.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga