JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Debat panas terjadi antara Rizieq Shihab dengan jaksa penuntut umum saat sidang kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berawal saat Rizieq tengah bertanya sejumlah hal kepada saksi, tapi dipotong tiba-tiba oleh jaksa. Rizieq Shihab pada saat itu sedang bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Rizieq menanyakan persoalan proaktifnya petugas Satpol PP DKI dalam mendatangi kediamannya untuk menagih denda Rp 50 juta terkait pelanggaran prokes di acara Petamburan. Hal tersebut dilakukan sehari setelah acara dilakukan.
Arifin juga sebelumnya menyatakan bahwa ada 36 orang pelanggar prokes saat acara di Petamburan. Rizieq lantas menanyakan, apakah orang-orang yang melanggar prokes itu membayar denda atau tidak.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Yang 36 (orang) itu patuh membayar denda?” tanya Rizieq kepada Arifin di ruang sidang, pada hari Kamis (22/4).
“Iya,” jawab Arifin.
“Artinya mereka melanggar, begitu dikenakan sanksi mereka bayar, mereka patuh dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas?” tanya Habib Rizieq.
“Iya,” jawab Arifin.
Setelahnya, Rizieq Syihab bertanya apakah di DKI Jakarta ada acara yang melanggar prokes seperti Maulid Nabi di Petamburan. Lalu apakah acara yang melanggar prokes tersebut ikut dipidanakan seperti acara Maulid Nabi di Petamburan.
“Di Jakarta, sepengetahuan Anda, ada enggak pelanggaran prokes selain Maulid Petamburan?” tanya Rizieq.
“Iya, banyak,” jawab Arifin.
“Di antara pelanggaran prokes ini ada enggak yang dibawa ke pengadilan?” tanya Rizieq.
“Pelanggaran prokes yang terjadi itu kita kenakan sanksi administratif,” jawab Arifin lagi.
“Tidak ada dibawa ke pengadilan seperti kasus ini?” tanya Rizieq lagi.
“Tidak, yang dilakukan Satpol PP adalah penindakan administratif,” jawab Arifin.
Kemudian, Rizieq tetap menanyakan persoalan itu secara berulang. Hal tersebut membuat jaksa protes. Jaksa kemudian memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan saksi.
“Kami keberatan, Yang Mulia, terdakwa sudah menggiring saksi,” kata jaksa.
“Ini bertanya bukan menggiring, di mana menggiringnya saya tanya,” jawab Habib Rizieq dengan nada yang mulai meninggi.
“Jadi saksi cuma menjelaskan… surat administrasi,” kata jaksa.
“Saya tidak bertanya pendapatnya, saya bertanya fakta yang dilakukan olehnya, saya tidak bertanya pendapat, apa yang dilakukan,” ucap Habib Rizieq.
“Ini sebuah pengarahan dan penggiringan terhadap saksi,” kata jaksa.
Suasana persidangan semakin memanas. Rizieq sesekali menunjuk jaksa. Bahkan ia berdiri memegang microphone sambil berbicara dengan nada tinggi.
“Anda mempidanakan, itu … Anda … dilakukan, jangan menyamakan, tidak ada prokes lain yang dipidanakan. Jadi Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi,” kata Rizieq ke jaksa.
“Duduk dulu, duduk dulu,” ucap majelis hakim kepada Rizieq.
Habib Rizieq pun kembali menanyakan kepada jaksa soal bagian mana dari pertanyaannya yang mengarahkan. Majelis hakim pun menilai pertanyaan Rizieq dalam batas wajar.
Kemudian, jaksa tetap memprotes yang membuat nada bicara Rizieq kembali memuncak.
“Saya ingin cara-cara beradab di pengadilan,” kata jaksa.
“Anda yang tidak punya adab,” ucap Rizieq.
“Saya rasa jaksa cukup, biarkan saya bertanya lagi, terima kasih majelis hakim,” pungkas Rizieq yang kembali bertanya kepada para saksi.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga