Jakartaview.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan dan TNI sudah mulai mempersiapkan rekrutmen komponen cadangan setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan Presiden (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Proses seleksi nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kemenhan Sementara untuk pelatihannya nanti akan dilakukan oleh Tentara Indonesia.
“Persiapan Komponen cadangan sejauh ini sudah sangat matang dan Nanti bila PP sudah turun, maka akan segerah dimulai proses rekrutmen dan pelatihan yang akan di lakukan oleh TNI,” ungkap juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak.
Meskipun belum bisa menjabarkan secara pasti kapan proses rekrutmen akan di lakukan, Dahnil memastikan hal itu akan segera dilakukan.
PP dari Presiden sendiri sudah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak 12 Januari lalu. Dalam PP ini menjelaskan perihal kewenangan Presiden yang bisa mengerahkan warga untuk kepentingan mempertahankan kedaulatan negara.
Kemhan memang sejak awal sudah merencanakan untuk di bentuknya komponen cadangan yang berasal dari warga sipil, melalui pelatihan bela negara. Parah pendaftar nantinya akan dilakukan proses seleksi Dan jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemhan, maka baru berhak mengikuti pelatihan militer selama 3 minggu.