PSBB Di Perpanjang Berikut Aturan Bawa Penumpang Di Transportasi Umum

Must Read

Jakartaview.id, jakartaPemerintah Secara Resmi memutuskan untuk di perpanjangnya (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan membatasi masyarakat di luar rumah ini resmi berlaku sejak Senin (11/01/2021) lalu.

Selama dengan diterapkannya pembatasan, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat. Tidak hanya itu, pelaku usaha hingga dengan pengelola transportasi umum juga harus mengikuti aturan baru selama PSBB ketat.

Dalam Pergub nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan bahwa transportasi umum angkutan massal, termasuk taksi yang berbasis daring atau konvensional, juga dengan mobil rental hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen saja.

Sementara untuk angkutan roda dua atau ojek online maupun pangkalan, diperbolehkan membawa penumpang seperti biasa.

Baca Juga : Maung Buatan Pindad Versi Sipil Di Bandrol Seharga Rp 600 Jutaan

Baca Juga :

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyambut baik dengan adanya aturan tersebut. Menurutnya, selama ini ojek online cukup terdampak dengan kondisi dari COVID-19 yakni menurunnya pendapatan mereka.

Dan jika nantinya ada pembatasan maupun larangan ojek online untuk membawa penumpang akan berdampak dan memperparah nasib pengemudi jasa transportasi roda dua tersebut.

“Tanpa dilarang pun dengan kondisi yang saat ini, jumlah dari penumpang sudah sangat menurun,” ujar Igun .

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -