Jakartaview.id, Jakarta – Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan bahwa, pemblokiran terhadap rekening dari Front Pembela Islam (FPI) kemungkinan akan bertambah.
Untuk saat ini sudah ada 89 rekening yang di blokir, Kepala PPATK Dian Ediana Rae pengatakan, potensi itu bisa saja terjadi karena pihaknya melakukan pelacakan secara cermat terhadap transaksi di tahun-tahun sebelumnya.
Dian menuturkan, setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang, sudah semestinya mengetahui darimana uang tersebut berasal. Menurut Dian bahwa, aturan itu sudah tertuang didalam peraturan Presiden (Perpres) 18 Tahun 2017 tentang tata cara, penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan dalam menjegahnya tindak Pedapatan Terorisme.
Menurut Dian,”di situ ada prinsip utama, bahwa harus tau siapa pemberi dana. Jadi kalau menerima uang, harus tau uangnya darimana jangan sampai datangnya dari organisasi yang bermasalah atau orangnya bermasalah,”. Ungkap Dian Ediana Rae
Dari total 89 rekening yang telah diblokir oleh PPATK, paling banyak adalah rekening dari organisasi baru dan rekening individu FPI.