Polisi Tangkap Pengemudi Porsche Yang Terobos Jalur Transjakarta, Terancam Denda Rp 500 ribu

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil Porsche yang menerobos jalur Transjakarta di Gandaria pada Jumat, tanggal 23 April 2021. Pengemudi ditangkap berkat rekaman di kamera E-TLE.

“Diamankan sore ini, kendaraannya di Direktorat Lantas Polda Metro Jaya,” ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu, 24 April 2021.

Dari informasi seperti dilansir dari Tempo dapatkan, kendaraan Porsche yang ditangkap itu bernomor polisi B 2204 MA. Adapun pengendara yang ditangkap tersebut berjenis kelamin perempuan.

BACA JUGA:

Dalam video yang viral dilaman media sosial, pengendara mobil Porsche menerobos jalur TransJakarta pada hari Jumat siang kemarin.

Tak hanya menerobos jalur busway, pengemudi juga menghalangi jalannya bus. Ia bahkan meminta sopir bus TransJakarta untuk mundur agar mobil mewahnya itu dapat keluar dari jalur.

“Si mobil putih mau mundur karena terlanjur masuk jalur busway, kemudian menyuruh bus untuk mundur namun dihiraukan sopir bus,” bunyi keterangan di media sosial.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, menjelaskan jalur Transjakarta yang doterobos itu berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan pada Jumat siang kemarin.

Fahri menerangkan pengemudi mobil Porsche itu terancam Pasal 287 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -