Jakartaview.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penangkapan kepada pemilik tempat atau lapak Pasar Muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat atas nama Zaim Saidi.
Kabag Penum Div Humas Polri Komjen Ahmad ramadhan mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan adanya video yang viral di medsos perihal adanya transaksi jual-beli yang tidak menggunakan rupiah.
“Pengungkapan dari kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari kamis, 28 Januari 2021. Hal ini terkait dengan video yang viral di media sosial tentang adanya penggunaan transaksi tukar selain rupiah yaitu Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual-beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Baca Juga: Tesla Diminta Untuk Menarik 134 Ribu Kendaraanya, Ada apa?
“Penangkapan pelaku atas nama ZS yang berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk yaitu tempat menukarkan uang rupiah menjadi alat tukar berupa Dinar atau Dirham yang di gunakan untuk melakukan transaksi di Pasar Muamalah tersebut,” sambungnnya.
Ia juga menjelaskan, Pasar Muamalah ini hanya buka setiap hari Minggu saja dan hanya dua minggu sekali.
“Perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali pada jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” ungkap Ramadhan.
“Jumlah pedagang di Pasar Muamalah antara 10-15 kemudian barang yang dijual berupa sembako, makanan dan pakaian. Kemudian tersangka ZS ini yang menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai dengan harga PT Aneka Tambang ditambahkan dengan 2,5 persen sebagai margin keuntungannya,” jelas Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.