Polemik Kedatangan WNA Dari India ke Indonesia, Desakan Pengetatan hingga Berujung Pada Pembatasan Penerbangan

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Kedatangan WNA dari India ke Indonesia yang berjumlah ratusan tersebut dalam beberapa hari terakhir menuai polemic di kalangan masyarakat.

Pasalnya, kasus infeksi virus Covid-19 di India kini tengah mengalami lonjakan akibat keberadaan mutasi virus baru. Bahkan, peningkatan kasus disebut telah mencapai 300.000 infeksi baru per harinya.

Langkah pemerintah yang masih mengizinkan WN India untuk bisa masuk ke Tanah Air pun dipertanyakan. Meski pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang sementara waktu perjalanan orang yang berasal dari India untuk masuk ke Indonesia.

Larangan tersebut muncul setelah sejumlah pihak mengkritik dan mendesak pemerintah untuk menutup sementara waktu perjalanan orang dari India.

Desakan larangan perjalanan dari India ke Indonesia

Salah satu kritikan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Ia menyarankan, bahwa pemerintah harus membatasi perjalanan dari India ke Indonesia hingga situasi pandemi Covid-19 di negara itu membaik.

Ia mengaku bersimpati melihat peningkatan kasus virus Covid-19 yang melanda India. Akan tetapi, pemerintah dinilai harus melindungi masyarakat Indonesia dari adanya potensi penularan Covid-19.

“Dalam hal ini pemerintah harus memberlakukan kebijakan larangan masuk bagi pelaku perjalanan dari wilayah India sampai situasi di India sudah membaik,” kata Charles seperti dikutip dari laman berita Kompas.com, pada hari Jumat (23/4).

BACA JUGA:

Menurutnya, kebijakan pembatasan itu dapat dibuat dengan mengecualikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari India.

Jika WNI dari India hendak pulang ke Indonesia, maka dapat mengikuti protokol kesehatan dan karantina yang ketat.

“Kebijakan ini bisa saja dikecualikan bagi WNI yang pulang dari India, dengan mengikuti karantina ketat selama 14 hari,” katanya.

Mengusulkan dilakukan karantina di pulau

Dilain itu Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Melkiades Laka Lena mengusulkan supaya pemerintah melakukan isolasi terhadap WNA dari India yang telah datang di pulau tertentu.

“Kami mendorong agar penanganan WN India ini dilakukan juga dengan memakai pola yang sama seperti di awal Covid-19. Mereka dilokalisasi di pulau tertentu,” kata Melki saat ,pada hari Jumat.

Pasalnya, ia melihat hal tersebut pernah dilakukan pemerintah pada awal-awal Covid-19 masuk Indonesia terhadap 188 WNI Anak Buah Kapal (ABK) kapal pesiar World Dream.

Saat itu pada Februari 2020, ratusan WNI tersebut diisolasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu.

Pemerintah dinilai sangat ketat untuk menanggapi masuknya orang dari luar negeri kala itu.

“Kita meminta pemerintah bisa melakukan seperti halnya kita melakukan di awal-awal Covid-19 lalu bahwa WN India ini sebaiknya mungkin diisolasi di satu pulau tertentu,” ucap Melki.

“Misalnya di Pulau Seribu yang terdekat dari Jakarta yang seperti ketika kemarin dengan WNI indonesia yang ada dalam kapal pesiar kemudian diisolasi di salah satu pulau tertentu,” sambungnya.

Mudik dilarang tapi WNA India boleh masuk

Kritik terhadap pemerintah terkait dengan masuknya ratusan WNA dari India ke Indonesia juga datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyayangkan kedatangan WNA dari India yang jumlahnya mencapai 454 orang sejak tanggal 11-22 April, di tengah tingginya kasus infeksi virus varian baru Covid-19 di negara tersebut.

Padahal, katanya, Indonesia saat ini justru sedang berupaya menekan penyebaran kasus Covid-19 dengan cara melarang mudik Lebaran.

“Pemerintah melarang mudik untuk membatasi pergerakan manusia agar bisa mencegah penularan Covid-19. Anehnya justru WNA India yang di negaranya sedang mengalami tsunami Covid-19 justru boleh datang ke Indonesia,” kata Awiek, sapaannya, dalam keterangan tertulis, pada hari Jumat.

Oleh karena itu, Awiek meminta kepada pemerintah lewat pihak terkait untuk lebih waspada dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 dari negara lain, khususnya yang terjadi di India.

Awiek meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkoordinasi melakukan pencegahan atas kunjungan dari negara yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Sebab, menurutnya kesehatan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas pemerintah. Menurut dia, apabila situasi Covid-19 di Indonesia terkendali maka akan membuat pemulihan ekonomi semakin cepat.

“Salah satu yang harus dilakukan pemerintah ialah melakukan pencegahan ketat terhadap WNA dari negara yang kasus covid-nya masih tinggi seperti India,” tuturnya.

Melakukan Pembatasan penerbangan

Tak berselang lama, masih di hari Jumat, pemerintah telah mendengarkan sejumlah desakan tersebut yang mengkritisi kedatangan ratusan WN India.

Akhirnya, pemerintah resmi melakukan pembatasan terhadap penerbangan dari India ke Indonesia.

“Kita memang punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India, di antaranya adalah membatasi penerbangan. Jadi kalaupun ada, kita lakukan secara selektif,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara online, pada hari Jumat.

Dia menjelaskan, pembatasan ini mengartikan pemerintah meniadakan penerbangan reguler dari India.

Menurutnya, dengan hal ini tidak ada satupun penerbangan yang mengangkut penumpang dari India.

“Semua penerbangan penumpang tidak kita izinkan,” ucapnya.

Kendati demikian, penerbangan yang mengangkut kargo masih dimungkinkan. Hal ini karena angkutan kargo dibutuhkan lantaran berkaitan dengan suplai vaksin Covid-19.

WNI dari India Harus di karantina Selama 14 hari

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi WNA yang pernah tinggal maupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Ia menerangkan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan lonjakan kasus Covid-19 di India.

Airlangga juga menegaskan, untuk WNI yang hendak pulang dari India tetap diperbolehkan, hanya saja harus dikarantina selama 14 hari di hotel khusus.

“Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 25 April 2021 dan bersifat sementara.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -