JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menemukan adanya iklan yang bisa membawa masyarakat keluar dari Ibu Kota pada masa larangan mudik Lebaran 2021. Iklan itu saat ini sangat ramai bermunculan di laman media sosial.
“Antisipasinya maka kami tegaskan kalau mereka yang kedapatan membawa pemudik maka kendaraannya kami sita hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Sindonews, pada hari Senin (26/4/2021).
Dia menegaskan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengantsipasi lonjakan para pemudik yang diperikarakan masih akan terus ramai pada tahun ini. Kepolisian juga akan menindak tegas untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang masih nakal untuk membawa pemudik terutama travel gelap yang terus melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Kami tegas melarang, maka penjagaan akan dilakukan selama 24 jam 31 titik yang sudah kami tentukan,” tegasnya.
Dia menambahkan, mulai tanggal 6-17 2021 Mei akan ada sebanyak 31 titik penyekatan yang terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan. Sebanyak 14 titik penyekatan berguna untuk melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap para kendaraan yang lewat, baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi terutama dengan pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik yang dahulu.
“Disitu akan diketahui apakah travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk, semuanya akan kira periksa. Sehingga diharapkan mudah pelaksanaannya tahun ini lebih ketat,” tukasnya.
Walapun begitu, pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi untuk arus balik. Menurutnya, pengetatan untuk masuk Ibu Kota juga akan sama dengan arus mudik. “Pasca tanggal 17 Mei kita kembali kepada addendum surat edaran Nomor 13 itu berlaku tanggal 22 April-5 Mei. Kemudian tanggal 17 Mei sampai 14 hari lagi. Jadi kita kembali lagi kepada addendum,” pungkasnya.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga