JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Mobil pick up ringan dengan nomor polisi B 9227 CAF yang digunakan untuk berjualan tahu bulat digoreng bulat-bulat, hampir terbakar habis di Kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari, Minggu (14/2).
Gatot Sulaeman, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, api yang nyaris membakar mobil pick up keluaran Mitsubishi tersebut dikarenakan adanya kebocoran regulator pada kompor gas.
Walau tak ada korban jiwa pada saat kejadian, tapi insiden tersebut menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi masyarakat yang memanfatkan kendaraan niaga untuk berjualan sambil memasak di area publik.
Menanggapi hal ini, Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), mengatakan ada risiko yang wajib diketahui saat berjualan menggunakan kendaraan, apalagi sambil menggunakan kompor untuk memasak di kendaraan.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport dan Honda City Hatchback Bakal Meluncur di Indonesia Minggu Ini
“Secara umum, ada tiga unsur yang menyebabkan api, yakni bahan bakar, udara (oksigen), dan pemicunya. Jadi ketiganya sudah ada di situ, sarannya lebih baik jangan dilakukan bila memang mobil tidak dirancang khusus untuk berdagang,” ucap Bambang seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (15/2).
Tak hanya Bambang, sebelumnya Jusri Pulubuhu, Fonder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga sudah pernah memberika bahasan terkait masalah ini.
Menurut Jusri, cara berdagang tahu bulat dengan memasak menggunakan kompor gas di mobil, masuk dalam kategori aktivitas ekstrem dan berbahaya.
Selain berpotensi tinggi menyebabkan kebakaran pada kendaraan, juga bisa membahayakan orang lain di sekitarnya. Terlebih ada tangki bahan bakar mobil yang kerap disepelekan.
“Aktivitas usaha menggunakan kendaraan bermotor menggunakan fasilitas publik tidak boleh terlepas dari Undang-Undang dan filosofi keselamatan jalan. Apakah itu sudah divalidasi oleh pemerintah? Kalau kendaraan bak pada umumnya divalidasi atau uji KIR lebih dulu,” jelasnya.
Menurut Jusri, bila tak lewat persetujuan pemerintah artinya ilegal, dan tindakan menyalahi hukum tentu ada konsekuensi hukumnya. Bila pedagang tahu bulat lolos uji KIR maka sudah seharusnya juga ada tanggung jawab pemerintah karena telah menganggap layak untuk beroperasi.
“Aktivitas berdagang menggunakan kendaraan bermotor sah saja dilakukan ketika urusan hukum tadi telah dilaksanakan. Selain itu pedagang juga harus selalu melakukan pengecekan terhadap peralatan yang dibawa sebab risiko kebakaran itu sangat mudah untuk terjadi,” ucap Jusri.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga