Perpanjang SIM via Online Resmi berlakukan, Berikut Rincian Biayanya

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Aplikasi Sim Online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri telah resmi diluncurkan Selasa 13 April 2021. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah atau mana saja.

Seperti dikutip dari laman situs resmi milik Korlantas, aplikasi SINAR bisa didownload pada App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone. Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Bambang Soesatyo, menyambut baik program tersebut.

BACA JUGA:

“Dengan aplikasi SINAR masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian,” kata Bamsoet.

Bamsoet yang hadir pada peluncur dari aplikas SINAR tersebut menilai Polri sebagai sebagai kementerian atau lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Masyarakat pun tinggal menunggu kartu SIM datang ke rumah.

“Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan,” kata Bamsoet.

Dengan adanya aplikasi tersebut, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Sebab, Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000. Sementara pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000,” paparnya.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -