JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Tak sedikit pengendara motor dengan berbagai alasan naik ke atas trotoar. Dan membuat para pejalan kaki tersingkir karena kalah dengan kendaraan bermotor yang arogan.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 131 ayat 1, trotoar merupakan hak untuk pejalan kaki.
Pasal itu menyebut secara jelas bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, untuk tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Baca Juga: PSBB Di Perpanjang Berikut Aturan Bawa Penumpang Di Transportasi Umum
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan bahwa, setiap pengendara motor harus paham bahwa trotoar bukan untuk jalur kendaraan.
“Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak tega oleh petugas,” ungkap Istiono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/2).
Berita Lainnya
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Hukuman bagi pengguna kendaraan bermotor telah di atur ke dalam pasal 284, bahwa pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut bisa dijerat pidana atau denda sampai Rp 500.000.
“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan penjara maksimal dua bulan,”.
Istiono mengatakan, semua pemakai jalan punya hak masing-masing, baik pengemudi mobil, motor dan para pejalan kaki.
“Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa paling benar dan seakan jalanan punya kita sendiri. Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” ungkapnya.