Penertiban Bangunan Toko di Pluit Jadi Momentum Penataan di Kota Jakarta

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, – Puluhan bangunan ruko yang mengokupasi badan jalan dan saluran air di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya dibongkar paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023). Langkah tegas Ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menata kota sesuai aturan yang berlaku.

Sedari pagi 200 petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri datang ke Jalan Niaga untuk membongkar 22 bagian ruko yang melanggar IMB di Pluit. Mereka membawa dua mobil crane dan satu mobil derek serta sejumlah perkakas, seperti palu, pahat, mesin bobok beton, dan alat las.

BACA JUGA:

Sekitar pukul 09.00, pembongkaran dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Para pekerja dari Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air langsung membobok beton tembok dan keramik yang menutupi saluran air, memotong kanopi bagian depan ruko, serta merobohkan dinding permanen yang dibangun tanpa izin.

Beberapa pedagang dan pembeli ruko yang masih beraktivitas jual beli diminta masuk ke area dalam oleh petugas satpol PP. Beberapa mobil yang terparkir di deretan ruko sepanjang 150 meter itu dipindahkan agar tidak mengganggu pembongkaran.

”Hari ini adalah batas waktu terakhir untuk kami lakukan eksekusi. Hari ini komitmen kami dari satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran untuk mengembalikan fungsi jalan, fungsi saluran, dan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Arifin saat ditemui di lokasi, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, pemilik ruko telah menutup lahan sepanjang 5-7 meter. Lahan ini seharusnya menjadi trotoar, selokan, dan badan jalan.

Ada tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 karena mengubah fungsi ruang, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 tentang ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 karena bangunan menghalangi fasilitas umum.

Pemilik ruko yang sudah diberi waktu selama empat hari untuk membongkar sendiri pun tidak mengindahkan imbauan itu sampai batas waktu terakhir pada Selasa (23/5). Hanya enam pemilik ruko yang membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar ketentuan.

Mayoritas pemilik ruko berkukuh tidak merasa bersalah atas bangunan tambahan tersebut. Mereka merasa tidak pernah ada masalah atau keluhan warga sejak mereka menyewa ruko pada 2002 lalu membangunnya menjadi lebih lebar pada 2019.

Pada saat pembongkaran paksa pun mereka masih mengerahkan puluhan karyawannya berunjuk rasa ke depan rumah Ketua RT 011 Riang Prasetya yang tak jauh dari lokasi. Mereka berjalan, membentangkan spanduk tuntutan, dan berteriak menuntut Riang bertanggung jawab atas pembongkaran.

”Saya ada tanggung jawab keluarga untuk nafkah dan biayai keluarga sebagai tulang punggung. Kalau ini dibongkar, kita mau kerja di mana Pak RT?” kata Romawi (43), salah satu karyawan restoran di Blok Z4 Utara.

Semua ini bermula saat Ketua RT 011 Riang Prasetya melaporkan pelanggaran ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan saat ada dua ruko yang pertama kali membangun tidak sesuai IMB pada 2019, tetapi tidak ada respons. Dia menduga ada oknum yang melakukan pembiaran.

Padahal, wilayah ini pernah terjadi banjir pada 2002, 2012, 2013, dan 2015. Riang menyebut, beberapa tahun terakhir tidak banjir karena adanya rumah pompa dan tanggul di tepi kali.

”Di Pluit ini ada delapan rumah pompa yang bekerja 24 jam. Kalau pompanya mati satu saja bisa banjir lagi karena kontur lingkungan ini lebih rendah dari sungai. Kami tertolong oleh itu. Kalau saluran air itu ditutup, ya, banjir lagi,” kata Riang.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengklaim tidak ada oknum yang melakukan pembiaran atas laporan pihak RT. Dia berdalih situasi pandemi Covid-19 dengan segala pembatasan kegiatan masyarakat menghambat ruang gerak mereka untuk penertiban sejak ada laporan masuk ke kelurahan dan kecamatan selama tiga tahun terakhir.

Laporan baru ditindaklanjuti ketika Riang melanjutkan laporan ke Balai Kota DKI Jakarta dan pemberitaan kasus ini sudah ramai di masyarakat. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono langsung meminta Pemkot Jakarta Utara menindaklanjuti hingga terbit surat rekomendasi teknis dan perintah pembongkaran.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai peristiwa ini bisa menjadi momentum Pemprov DKI untuk menata kembali kotanya secara tegas. Pemilik ruko harus diberi sanksi, seperti penundaan IMB baru, sebagai efek jera.

”Ini berlaku bagi pelanggar bangunan lain di DKI Jakarta ke depan. Ini momentum Penjabat Gubernur yang menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo. Tinggal menunggu keberanian dan ketegasan Pak Heru,” kata Nirwono saat dihubungi terpisah.

Tugas yang diberikan Presiden Jokowi kepada Heru secara spesifik adalah mengatasi tiga persoalan utama Jakarta, yakni kemacetan, banjir, dan tata ruang. ”Harus ada progres dan perkembangan yang signifikan,” kata Presiden Jokowi seusai pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Senin (10/10/2022).

Pemprov DKI, lanjut Nirwono, juga perlu menguji klaim Wali Kota Jakarta Utara yang menyebut tidak ada oknum yang bermain dalam perizinan ruko tersebut. Di sisi lain, Riang pantas diapresiasi karena gigih memperjuangkan lingkungannya dari pelanggaran yang bisa mendatangkan bencana. Menurut Nirwono, semua pengurus lingkungan sebaiknya mencontoh Riang.

”Hal ini tidak perlu terjadi jika pemilik ruko mau mendengarkan masukan dari pengurus RT setempat,” katanya.

Kompas

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -