JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa, pemerintah telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara ke DPR.
Dilansir dari Kompas.com, Penyebabnya, lembaga tersebut memiliki tugas yang tumpang-tindih dengan lembaga lain.
“Masih 19 (lembaga) yang sedang kita ajukan (pembubaran) ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembaga yang tumpang tindih yg perlu diintegrasikan,” ungkap Tjahjo dalam sambutannya pada Penyampaian Apresiasi Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, pada hari Selasa (9/3).
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Nanti akan dibahas karena itu produk daripada undang-undang,” lanjutnya.
Menurut Tjahjo, rencana pembubaran 19 lembaga negara itu sedang dikaji secara detail.
Langkah ini melibatkan kementerian yang terkait dalam menilai lembaga yang bisa diintegrasikan atau tidak dengan lembaga lainnya.
“Dikaji detail, dikoordinasikan dengan kementerian terkait mana saja yang bisa atau tidak bisa diintegrasikan,” tambah Tjahjo.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo sudah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Berdasarkan pertimbangan dalam perpres tersebut bahwa, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga