Pemerintah: Cuti Boleh, Mudik Lebaran Jangan

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Meski begitu masyarakat masih bisa menikmati hari cuti bersama pada pada tanggal 12 Mei 2021. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir menuturkan bahwa cuti bersama tetap berlaku meski dengan catatan.

Masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik pada hari cuti bersama tersebut. 

BACA JUGA:

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko PMK, pada hari Jumat (26/3/2021). 

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali untuk kepentingan yang dianggap mendesak. 

Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk juga para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, serta karyawan swasta. 

“Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.”

Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Muhadjir selaku Menko PMK dan diikuti oleh Mendagri, MenPANRB, Menaker, Menag, Menkes, Mensos, Mengub, Panglima TNI, Kapolri dan BNPB baik secara langsung ataupun secara daring. 

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -