JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Usulan jabatan presiden untuk 3 periode dalam amandemen UUD 1945 saat ini kembali menjadi perbincangan ramai di publik.
Terkait hal tersebut turut direspons juga oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah.
Menurut Basarah bahwa, PDIP tidak pernah memikirkan apalagi akan mengambil langkah-langkah politik untuk melakukan hal tersebut. Basarah juga mengatakan bahwa, PDIP sama sekali belum pernah membahas hal tersebut.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Demikian juga di MPR kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi 3 periode,” kata Basarah, kepada wartawan seperti dikutip dari VIVA Senin 15 Maret 2021
Sampai saat ini, PDIP ungkap dia tetap berpandangan bahwa masa jabatan dari Presiden RI cukup 2 periode saja seperti yang berlaku pada saat ini.
Yang perlu dipikirkan adalah adanya kesinambungan dalam setiap pergantian kepemimpinan.
“Bagi PDIP masa jabatan presiden 2 periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi. Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat,” ujar elite dari partai PDIP tersebut.
Basarah menambahkan jug bahwa, sampai saat ini yang dibutuhkan adalah perubahan untuk memberikan wewenang kepada MPR menetapkan Garis Besar Haluan Negara. Saat ini GBHN menjadi kunci untuk adanya kesinambungan dalam setiap pergatian pemimpin.
“Atas dasar itu yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Politikus Partai Gerindra Arief Puyouono menganggap jika Joko Widodo berpeluang untuk kembali menjabat sebagai Presiden sampai dengan tiga periode berkat kemenangan anak dan menantunya di Pilkada tahun 2020 lalu.
Menurutnya, kesempatan Jokowi kembali menjadi Presiden bisa dilihat dari dukungan partai politik yang membawa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan sang menantu, Bobby Nasution memenangan pilkada yang digelar di Solo dan Medan.
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga