JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Tindakan tegas terus dilakukan oleh para petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
Buktinya, dalam kurun waktu 11 Januari-18 Maret 2021 tercatat 617 kendaraan roda empat diderek karena parkir di badan jalan maupun trotoar.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penderekan dilakukan dari sejumlah titik di enam kecamatan yang ada di Jakarta Utara.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Dalam kegiatan penderekan ini bekerja sama dengan TNI/Polri. Di tingkat Sudin menyiagakan tiga sampai empat petugas dengan enam unit mobil derek. Sementara di setiap kecamatan disiagakan satu unit mobil derek dengan tiga personel,” ujar Harlem seperti dikutip dari Liputan 6.
Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai penegakan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Harlem mengimbau bagi para pengguna jalan untuk tidak mengabaikanakan keselamatan, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami juga mengimbau untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan. Bukan parkir di tempat yang dilarang, seperti di atas trotoar maupun di badan jalan,” tandasnya.
Sudinhub Jakbar
Dilansir dari Antara, sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat juga mencatat selama periode Januari-Februari 2021, sebanyak 448 kendaraan roda empat diderek lantaran parkir di tempat yang terlarang.
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Wildan mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi, pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sepanjang Januari-Februari 2021 tercatat sebanyak 448 kendaraan dilakukan penderekan,” ungkap Wildan, pada hari Jumat (5/3).
Ia pun mengimbau, bagi para pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatannya, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga