JAKARTAVIEW.ID, – Sejumlah pakar memberikan kritik terhadap UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Salah satunya Herlambang Perdana Wiratman pakar hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Gajah Mada (UGM). Dia menilai perspektif UU PSDN adalah antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.
“Tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka,” ujar dia dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Imparsial seperti dikutip dari JPNN, pada hari Kamis (14/4).
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Rikardo Simarmata yang juga dosen FH UGM menilai UU PSDN ini tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.
“Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah,” kata dia.
Sedangkan Al Araf yang juga Ketua Centra Initiative menilai UU PSDN ini penting untuk digugat karena ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana.
Selain itu Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk komponen cadangan.
“Jadi, kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama, yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan,” kata dia.
Al Araf menambahkan di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan.
“UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim konstitusi harus membaca ini dengan baik,”kata dia.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga