JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi virus Covid-19.
Salah satu poin pada aturan dalam SE tersebut yaitu memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan Covid-19 sebelum melakukan keberangkatan.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi:
“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.“
Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan.
Sebelumnya, penggunaan dari GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota.
GeNoSe C19 merupakan alat yang di buat oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi adanya virus corona melalui hembusan napas.
Alat tersebut telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.
Kemudian, masih dari SE yang sama, penggunaan GeNose juga diperbolehkan sebagai syarat kepada para pelaku perjalanan transportasi laut dan pelaku perjalanan penyeberangan laut. Tes dengan GeNose 19 dan pengisian dokumen e-HAC dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Selain itu, berdasarkan SE Nomor 12, GeNose juga masih diperbolehkan digunakan sebagai alat tes untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota. Pemeriksaan dengan menggunakan GeNose 19 dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Lalu, pemeriksaan menggunakan GeNose C19 akan dilakukan sebagai salah satu metode tes acak untuk perjalanan transportasi umut darat. Namun, hal ini baru akan dilakukan apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Terakhir, tes menggunakan GeNose C19 juga bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan transportasi darat pribadi. Hal itu dapat dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga