JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, bahwa pihaknya terus memperketat penjagaan kedatangan penumpang. Khususnya penerbangan internasional.
Dilansir dari Vivanews.com, Apalagi saat ini, mutase virus COVID-19 dengan variasi yang baru B.1.1.7 pertama kali ditemukan di negara Inggris, telah masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Kasus tersebut telah diketahui terdeteksi pada dua WNI di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Kami terus memperketat pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan penumpang, baik itu di penerbangan domestik dan internasional, terlebih saat ini sudah ada kasus varian baru virus Corona di Indonesia,” ungkapnya, pada hari Jumat, (5/3).
Lanjutnya, meski ada varian baru virus Covid-19 itu, proses pemeriksaan dan aturan pada setiap penumpang yang melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tetap berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Yakni tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Kita tetap berpedoman pada SE Nomor 8 Tahun 2021. Dimana, WNI atau WNA wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif swab PCR di negara asalnya.
Lalu, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan.
Atau menggunakan aplikasi elektronik health alert card (e-HAC),” jelasnya.
Lalu, pada saat kedatangannya, harus dilakukan tes ulang swab PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam.
Kemudian, bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara, untuk WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung secara mandiri.
“Nantinya setelah mereka karantina selama lima hari, dan diperiksa lagi menggunakan swab PCR dengan hasil negatif, maka boleh melanjutkan kegiatan. Tapi mereka diminta untuk melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari,” ungkapnya.
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga