JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional tahap pertama telah resmi diberlakukan per tanggal 23 Maret 2021 silam.
Dengan teknologi dari ETLE ini, para petugas polisi tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi orang yang kedapatan telah melanggar rambu lalu lintas.
Dengan bukti rekaman CCTV ETLE dan kamera ETLE mobile, petugas cukup dengan mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Lantas bagaimana dengan pengusaha rental mobil dan motor dengan berlakunya Teknologi ETLE tersebut Ketika, penyewa mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas saat sedang mengendarai kendaraan sewaan?
Dilansir dari Kompas, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menjelaskan bahwa, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat melakukan transaksi menyewakan kendaraan.
Penyewa harus dapat bertanggungjawab untuk menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.
Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan telah melanggar aturan lalu lintas.
Pasalnya, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.
Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan kendaraan sebelum surat pemberitahuan sampai ke tangan pemilik kendaraan
“Kami menghimbau bagi para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang. Penyewa harus menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Kombespol Latif Usman saat seperti dilansir dari Kompas.com.
Pengusaha rental dapat meminta fotokopi kartu identitas seperti SIM atau KTP sebagai salah satu syarat peminjaman kendaraan. Meski penyewa sudah mengembalikan kendaraan sewaan, pengusaha rental masih memiliki data identitas penyewa.
Selain itu, pengusaha rental juga wajib mencatat alamat tempat tinggal penyewa agar suatu saat dapat dihubungi.
“Kami tetap menghubungi pengusaha rental sebagai pemilik kendaraan tersebut. Nantinya pengusaha ini dapat memberitahukan pada kami siapa penyewanya,” ujar Latif menjelaskan lebih lanjut.
Solusi lain bagi pengusaha rental mobil adalah dengan menyewakan mobilnya tanpa melepas kunci. Ini berarti sistem penyewaan mobil disertai lengkap dengan sopir. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan kendaraan sewaan.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga