JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Pengadilan negeri Turki telah menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun penjara kepada Selahattin Demirtas karena dianggap telah menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Dia merupakan mantan wakil ketua Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro terhadap etnis Kurdi dinegara tersebut.
Hukuman itu dijatuhkan kurang dari sepekan setelah jaksa memasukkan HDP sebagai partai yang terlarang di negara itu.
Sebelumnya para sekutu Presiden Erdogan menyerukan agar HDP dilarang karena memiliki hubungan dekat dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK).
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
PKK lebih dulu dilarang di Turki, bahkan dimasukkan dalam daftar teroris di negara tersebut. HDP membantah tuduhan tersebut dan menyebut upaya itu sebagai kudeta politik dari Erdogan.
Pengacara Demirtas, Ramazan Demir, mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut pada hari Senin (22/3) itu merupakan salah satu vonis terlama terkait tuduhan menghina presiden Turki tersebut.
Pengadilan telah mengabaikan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa yang menyerukan pembebasan segera Demirtas dengan mengatakan penahanannya merupakan kedok untuk membatasi pluralisme di negara tersebut.
Dalam pidatonya pada bulan Desember 2015 Demirtas menyebut Erdogan loncat dari satu koridor ke koridor yang lain.
Dia juga menyebut Erdogan mencoba akrab dengan Presiden Rusia Vladimir Putin setelah pasukan Turki menembak jatuh jet tempur Rusia di langit Suriah.
“Satu-satunya penyesalan atas pidato itu adalah, saya berkata terlalu sedikit,” kata Demirtas di pengadilan, dilansir dari Reuters, pada hari Selasa (23/3).
Demirtas merupakan salah satu politikus terkemuka di Turki yang sebelumnya pernah dipenjara selama 4,5 tahun terkait dengan demonstrasi pada tahun 2014 di wilayah berpenduduk mayoritas Suku Kurdi.
Pekan lalu, parlemen Turki juga mencopot wakil ketua HDP dan pembela HAM, Omer Faruk Gergerlioglu, setelah dinyatakan bersalah menyebarkan propaganda teroris dalam tautan berita yang dia bagikan di Twitter.
Misi Turki kepada Etnis Kurdi:
Turki sendiri memiliki tujuan untuk menghapus segala identitas etnis Kurdi di negara tersebut dan menggantinya dengan Turki.
Sejak itu, bangsa Kurdi yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 20 juta jiwa, sekitar 25 persen dari populasi Turki, dilarang menggunakan bahasa mereka dari mulai di media, televisi, dan politik.
Hak-hak mereka dicabut dan bahasa Kurdi hanya boleh digunakan di rumah. Anak-anak Kurdi di sekolah diharuskan untuk belajar bahasa Turki.
Bangsa Kurdi adalah etnis terbesar di muka bumi yang tidak memiliki tanah air sendiri. Mereka tersebar di kawasan Turki, Iran, Suriah, dan juga Irak.
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga