JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Praktisi dunia penerbangan Said Abdulah mengatakan bahwa eksistensi penggunaan suku cadang (spareparts) yang kualitas kelas dua (second) atau KW sudah umum didalam industri penerbangan. Bahkan, hingga kini penggunaan part KW masih berjalan.
Menurut Said, penggunaan suku cadang KW ini bukanlah sesuatu yang haram. Menurutnya, hal ini sudah lumrah digunakan oleh aircraft atau maskapai. Bahkan, dirinya yakin maskapai sekelas Garuda Indonesia yang notabene merupakan perusahaan pelat merah serta menjadi national flag carrier, juga tentu saja menggunakan suku cadang KW.
Hal ini tentu saja mematahkan pernyataan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra yang mengatakan haram hukumnya jika perseroan harus menggunakan suku cadang yang tidak orisinal atau asli dari pabrikan pesawat diproduksi.
Said mengatakan maskapai-maskapai yang beroperasi di Indonesia, termasuk Garuda, juga menggunakan suku cadang yang masuk dalam kategori technical standard orders (TSO) ataupun parts manufacturer approval (PMA). Kedua kategori tersebut merupakan produk yang tidak dibuat oleh pabrikan produsen pesawat.
Baca Juga: Alami Kerugian Garuda Indonesia Kembalikan Pesawat Bombardier CRJ-1000
“Sekelas Garuda juga banyak dia pakai TSO product maupun PMA product, yakin saya. (Kalau semua spareparts Garuda asli) tidak sepenuhnya benar,” ungkap Said seperti dikutip dari Medcom.id, (11/2)
Namun, kata Said, meskipun KW atau produk tiruan, suku cadang tersebut sudah memiliki sertifikat atau disetujui oleh otoritas penerbangan terkait. Misalnya, pabrikan manufaktur berada di Amerika Serikat.
Oleh karena itu, penggunaan produk TSO maupun PMA sudah mendapatkan izin yang legal dari Federal Aviation Administration (FAA). Selain itu, ungkap Said, penggunaan barang KW ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pabrikan atau produsen pesawat tersebut.
“Itu sudah approved baik oleh otoritas maupun oleh pabrikan asli. Produk TSO atau PMA meskipun boleh dibilang KW, tapi itu approved oleh pabrik maupun otoritas,” kata Said.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Ia mencontohkan misalnya ketika memperbaiki sebuah kendaraan yang rusak dan diberikan pilihan menggunakan nomor satu hingga nomor empat dengan standar barang yang sama dengan produk asli. Suku cadang itu memiliki material yang sama dengan produk asli dan dengan harga yang kompetitif bersaing. Maka, bukan haram hukumnya untuk memilih barang tersebut.
Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa di tengah persaingan harga antarmaskapai yang menawarkan penerbangan murah, maka bukan tidak mungkin suku cadang yang digunakan merupakan kualitas kedua. Apalagi saat ini sedang tren untuk menerapkan biaya yang efisien.
Sehingga, apabila pengadaan suku cadang menggunakan kualitas kelas satu atau asli, maka akan membuat biaya operasional maskapai membengkak. Di sisi lain maskapai juga didorong untuk menerapkan harga murah untuk penerbangan.
“Kalau kita lihat persaingan harga, sekarang pemain besarnya adalah Lion Group dan Garuda. Lion Group memasang harga yang terlalu murah, saya pikir kayaknya enggak mungkin deh (pakai spareparts asli semua). Terlebih kalau bicara di market TSO atau PMA banyak,” ungkap Said.
Sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan maskapai yang dipimpinnya selalu mengedepankan aspek keselamatan. Dalam mengedepankan aspek tersebut, perseroan harus memastikan penggunaan suku cadang pesawat bukan yang kualitas kelas dua.
“Bisnis ini fundamentalnya keamanan. Hal-hal seperti itu (suku cadang kualitas kedua) klasifikasinya haram. Penggunaan suku cadang kualitas kedua sudah jelas tidak mungkin di kita,” ungkap Irfan.