Lebaran Sebentar Lagi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan tahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan. Penangguhan tahanan itu disampaikan oleh Aziz selaku anggota kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Rabu (5/5/2021).

“Mohon izin Yang Mulia dipertengahan ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Rabu (5/5/2021).

BACA JUGA:

Dikatakan Aziz, bahwa penangguhan penahanan ini berlaku untuk terdakwa Rizieq Shihab yang diduga telah melanggar protokol kesehatan. Kemudian untuk terdakwa Muhammad Alatas dalam kasus tes Swab RS UMMI. Selanjutnya terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Sumardi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Sebagai informasi saja, bahwa saat ini Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Harus Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi ditahan sejak menjadi tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -