Launcing Tahap I Kamera e-TLE Akan Terpasang di 205 Titik

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Korlantas Polri akan meluncurkan kamera Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) nasional secara bertahap mulai dari tahap I pada hari Rabu, 17 Maret 2021. 

Launching e-TLE itu dilakukan dalam rangka program 100 hari kerja dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip dari Kompas.com, “Launching tahap I pada Maret nanti ada 205 titik (kamera e-TLE),” ungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 17 Februari 2021.

Kamera e-TLE tahap I itu akan tersebar kepada 10 kepolisian daerah (polda). Yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat (Sumbar), Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Pengendara Motor Berani Naik Trotoar? Denda Rp 500 Ribu

“Bagi polda-polda yang ikut launching silakan masih saya buka untuk selain 10 polda ini,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Istiono mengatakan bahwa peluncuran e-TLE nasional tahap II akan dilakukan pada Rabu, 28 April 2021. Tahap II ini akan melibatkan 12 polda.

Ke-12 polda itu, yakni Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Banten, dan Polda Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Jawa Barat (Jabar), dan Polda Jawa Tengah (Jateng).

“Nanti silakan rekan-rekan para Kapolda kalau mau menginformasikan lagi masih ada waktu untuk kita bicarakan di launching tahap satu atau kedua,” jelas Istiono.  

Kapolri menginginkan tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas. Hal itu untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas. Sebab, interaksi langsung berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, salah satunya pungutan liar (pungli) nantinya.

Baca Juga:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -