JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyoroti langsung Manajemen Rumah Sakit yang melakukan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan. Menurut Ipi, hal tersebut dilakukan KPK demi mencegah tindakan kesewenangan dari pihak rumah sakit.
Dikutip dari Merdeka, “KPK mengimbau kepada Manajemen Rumah Sakit untuk tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif kepada nakes oleh pihak manajemen Rumah Sakit dengan besaran 50 hingga 70 persen,” kata Ipi lewat keterangan pers diterima pada hari, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Ipi menambahkan, KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama mengawasi agar supaya tidak ada dari pihak managemen Rumah Sakit melakukan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan virus Covid-19.
“Insentif kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,” tegas Ipi.
Selain insentif, KPK juga menyoroti perlunya santunan-santunan kematian terhadap tenaga kesehatan yang gugur saat berjuang melawan virus Covid-19. Menurut Ipi, aturan terait sudah diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020, sebagai hak bagi para tenaga kesehatan.
Sebelumnya, banyak Nakes yang mengelukan perihal pemotongan semena-mena dari pihak Manajemen Rumah sakit kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19.
Adapun besaran dari pemotongan itu sebesar 50-70 persen dari Insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para tenaga kesehatan.
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga