Kemenkes: RS Tidak Boleh Menarik Uang Dari Pasien Covid-19

Must Read

Jakartaview.id, Jakarta – Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Prof. Kadir mengatakan, bahwa rumah sakit tidak boleh menarik bayaran pada pasien COVID-19. Pembayaran tersebut nantinya akan dilakukan oleh pemerintah. Hal itu didasarkan dari Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada pihak dari rumah sakit yang melakukan atau menarik biaya dari pasien COVID-19,” ucap Kadir Kamis (28/1).

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Peringkat Korupsi Indonesia Naik Menjadi 102 Dunia

Walaupun demikian, Kadir menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien untuk membayar biaya perawatan.

Yang pertama jika pasien dan keluarga ingin mendapatkan pelayanan yang lebih, sehingga nanti harus naik kelas layanan. Tentunya ini akan ada selisih yang dimintakan kepada pasien dan tentunya pasien harus membayar. Kedua, jika pasien dan keluarga ingin mendapatkan pelayanan diluar yang di tanggung BPJS.

Dia juga berharap, semua rumah sakit memberikan pengobatan yang sesuai dengan tatalaksana klinik yang telah di keluarkan. Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

“Cuma kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obatan yang sangat mahal, tetapi ini akan dimintakan persetujuan dulu kepada pihak keluarga pasien,” ucap Kadir.

“Kita sesuai dengan aturan bahwa pasein COVID-19 akan menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah pemerintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang ini,” ungkap Kadir.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -