Keluar Masuk Kota Tangerang, 6-17 Mei Warga Harus Punya SIKM

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, TANGERANG – Pemkot Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi para masyarakat yang akan melakukan perjalanan, baik dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya, selama masa peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan, bahwa baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

BACA JUGA:



“Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang,” kata Herman pada Rabu (5/5/2021).

Herman menambahkan, selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” kata Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, bahwa adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat,” katanya.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -