JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Polri telah menetapkan eks Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka terkait kasus dengan dugaan terorisme.
Namun, penangkapan dari Munarman yang dilakukan oleh Densus 88 Polri masih menyisakan masalah dan dikritik sejumlah organisasi hak asasi manusia di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menganggap, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI diyakini sudah sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Apalagi, pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme sehingga Polri tidak akan main-main. “Penangkapan ini tentu sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh Densus 88,” ujarnya seperti dikutip dari Sindonews, pada hari Kamis (29/4/2021).
Menurut Stanislaus, kini Polri memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam kasus dugaan terorisme di tanah air. Terlebih, dugaan awal pengacara Rizieq Shihab tersebut terkait dengan keikutsertaan dalam baiat terhadap jaringan organisasi terlarang yang telah banyak membantai banyak orang dengan paham radikal yakni ISIS di beberapa tempat.
Karenanya, Stanislaus meyakini Polri tentu akan profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jika terjadi pelanggaran hukum atas penangkapan Munarman ini ada mekanisme bagi Munarman untuk melakukan gugatan seperti melalui mekanisme pra-peradilan,” kata lulusan Analisis Strategi intelijen Universitas Indonesia itu.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga