jakartaview.id, Jakarta– Pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan untuk mencabut SP3 atas kasus chat mesum Habib Rizieq Sihab. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus mesum. Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.
Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3. Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengupload dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.