Kapolri, Terbitkan Telegram Pedoman UU ITE

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan telegram yang berisi tentang penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam telegram ini, ujaran kebencian termasuk pencemaran nama baik , fitnah, atau penghinaan bisa diselesaikan dengan cara mediasi.

“Memedomani Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP,” demikian tertulis dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 bertanggal 22 Februari 2021.

Baca Juga:

Selain itu, kasus tindak pidana yang berpotensi dapat memecah belah bangsa, seperti yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama atau ras dan etnis, juga bisa diselesaikan dengan cara mediasi.

“Memedomani Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008, serta tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946.”

Selain itu, mereka yang berperkara dalam tindak pidana yang disebutkan, tidak akan ditahan. “Dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.”

Adapun untuk pelaksanaan gelar perkara UU ITE, diperintahkan untuk melalui virtual meeting bersama Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -