JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap terkait dengan kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Pademangan yang dilakukan seorang kakek TS (54) kepada cucu tiri KO (7) hingga meninggal dunia.
Pelaku mengatakan bahwa, aksi bejatnya tersebut sudah terjadi delapan kali dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini di kamar mandi tempat tinggalnya kontrakannya saat situasi rumah sedang sepi.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan,” ucap TS yang mengakui tindakan cabulnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari Senin (5/4/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kepercayaan keluarga kepada TS untuk memomong atau memandikan cucu tirinya KO
Berawal memandikan korban membuat TS nafsu hingga memulai melancarkan aksinya berkali kali hingga membuat KO menangis kesakitan saat jadi kebiadaban kakek tirinya tersebut.
Namun rasa sakit yang di rasakan oleh KO tak membuat TS kasihan atau berhenti melakukan aksinya bejatnya tersebut. Melainkan pria yang berprofesi sebagai buruh panggul tersebut semakin menjadi-jadi.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya terus mencabuli cucunya meskipun sudah merasakan kesakitan karena ada hawa negatif yang menyelimuti dirinya hingga merasakan kepuasan. “Ada hawa setan, Pak,” ungkap TS kepada pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS ditangkap pada hari Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melakukan pelarian diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Atas perbuatannya tersebut, TS dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga