JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) di tahun anggaran 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif perbulan dan santunan kematian untuk tenaga medis dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang ikut menangani Covid-19.
Dikutip dari detik.com, besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat tersebut lebih kecil secara nominal dibandingkan insentif yang telah diberikan sebelumnya pada tahun 2020.
Baca Juga : Virus Covid-19 Jenis Baru Sudah Menyebar Ke 70 Negara
Adapun besaran insentif tenaga medis yang baru berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang setiap bulannya, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang setiap bulannya, dokter umum dan dokter gigi Rp 5 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang setiap bulannya dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per bulannya. Sedangkan tunjangan kematian Rp 300 juta per orang.
Adapun sebelumnya insentif yang diterima nakes
diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per orang setiap bulannya, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per orang setiap bulannya dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulannya
santunan kematian untuk nakes sebesar Rp 300 juta per orang, tidak berubah dari yang sebelumnya.