Ingin Punya Uang Rp75 Ribu Edisi Kemerdekaan Indonesia? Cek Caranya

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) baik secara individu maupun kolektif dapat kalian dilakukan di Kantor Bank Indonesia (BI) dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Dilansir Tempo, Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

“Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, pada hari Senin tanggal, 22 Maret 2021.

Berikut ini tata cara melakukan pemesanan atau penukaran uang 75 tahun kemerdekaan:

Baca Juga:

I. Untuk Penukaran secara Individu

Syarat dan Ketentuan :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.

4. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.

Mekanisme :

Pemesanan penukaran individu UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.

Pemesanan :

1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR.

2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki.

3. Melakukan pengisian data pemesanan.

4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI.

Penukaran

1. Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa :

a. Bukti Pemesanan Penukaran.

b. KTP asli.

c. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

4. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

II. Untuk Penukaran secara Kolektif

Syarat dan Ketentuan :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pemesanan Penukaran dilakukan minimal oleh 17 orang.

4. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.

5. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.

Mekanisme :

Pemesanan penukaran kolektif UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.

Pemesanan

1. Minimal 17 orang diwakili oleh satu orang Perwakilan Penukar menyampaikan permohonan pemesanan penukaran kolektif kepada Bank Indonesia yang dituju sebagai lokasi penukaran.

2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada Bank Indonesia melalui email (Daftar email dapat dilihat pada menu “Daftar Email Pemesanan Penukaran Kolektif”).

3. Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email kepada Bank Indonesia terdiri dari :

a. Scan Formulir Permohonan Penukaran Kolektif yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai (Formulir Permohonan Penukaran Kolektif dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).

b. Formulir Daftar Pemesan dalam bentuk file Ms.Excel (Formulir Daftar Pemesan dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).

4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.

Penukaran

1. Perwakilan Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Perwakilan Penukar wajib membawa :

a. Formulir Permohonan Penukaran Kolektif asli.

b. Bukti Pemesanan Penukaran Kolektif.

c. Fotocopy KTP dari setiap pemesan.

d. KTP asli perwakilan penukar.

e. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran uang akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.

Lainnya:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -