Ingin Mengecek Apakah Kalian Kena Tilang Elektronik E-TLE atau Tidak? Cek Caranya

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Sebanyak 12 polda telah resmi memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada hari Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam sistem tersebut, pihak kepolisian tidak akan menghentikan pengendara mobil atau motor yang kedapatan telah melanggar.

Meski begitu pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Lantas Bagaimana caranya?

BACA JUGA:

Laman situs resmi E-TLE https://etle-pmj.info/id memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik atau tidak.

Menurut pihak kepolisian, pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih “CEK DATA,” kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Data dari STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”

Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul berupa tulisan,“DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” yang artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang ditemukan.

Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggrannya apa, dan statusnya. Demikian tips mengecek tilang elektronik alias E-TLE.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -