Habib Rizieq Sidang di PN Jakarta Timur Pada 16 Maret, Dengan 3 Perkara Sekaligus

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan perkara sidang perdana eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS atas kasus kerumunan dan kasus swab test pada hari Selasa (16/3) mendatang.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisa mengatakan bahwa, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama.

“(Sidang perdana) Selasa, 16 Maret 2021,” kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Baca Juga:

Dalam lampiran dilansir dari JPNN, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, telah terdaftar dalam perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Dalam perkara ini Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua terkait dengan kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq juga didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Dalam lampiran itu, Selain Habib Rizieq, ada juga lima tersangka yang turut disidangkan pada hari Selasa (16/03).

Kelimanya tersangka yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.

Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Sidang mereka digelar secara terpisah, tetapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun juga berbeda nantinya.

Lainnya:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -