JAKARTAVIEW.ID – JAKARTA – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan segera beralih status menjadi terdakwa atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, berkas perkara yang telah di susun oleh penyidik Bareskrim Polri selama ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yuar mengatakan bahwa, menjelang proses persidangan, pihaknya tidak ada persiapan khusus. Mereka hanya memanjatkan doa saja kepada Allah.
Baca Juga: Berkas Perkara Tiga Kasus Habib Rizieq Telah di Limpahkan ke Kejaksaan
“Ya kami hanya berdoa saja kepada Allah,” ucap Aziz saat dihubungi oleh wartawan. Minggu (7/2) malam hari.
Diketahui bahwa, pada Selasa (9/2) Barenskrim akan segera melimpakan Habib Rizieq dan barang bukti atas kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejagung atau tahap II.
Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak jaksa.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bersama dengan lima orang lainnya.
Kelima orang itu adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis(SL) selaku penanggung jawab acara, haris Ubaidullah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jwab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.