Jakartaview.id, Jakarta – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, menarik rem darurat untuk menekan penularan COVID-19. Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) ketat kembali di berlakukan di jakarta selama dua minggu ke depan.
Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tetuang dalam surat keputusan Gubernur no 19 Tahun 2021 dan peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang di terapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindakan arahan dari pemerintah pusat.
Gubernur menuturkan keputusan di ambil karena situasi Penularan COVID-19 yang kian parah dan mengkhawatirkan saat ini.